Surat Umum (Pembuatan dan Legalisasi di bawah kewenangan Kelurahan)


Surat umum yang pembuatan dan legalisasinya berada di bawah kewenangan Kelurahan biasanya merujuk pada Surat Pengantar atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan untuk berbagai keperluan administrasi warganya

Persyaratan :
  • Surat pengantar Ketua Rukun Tetangga (RT)
  • Fotokopi KTP dan KK atau identitas pemohon
  • Berkas asli yang dimintakan legalisir
  • Surat pernyataan bermaterai (selain legalisir)
  • Berkas pendukung lainnya

Surat keputusan kepala kelurahan banjarmlati tentang standar pelayanan jenis pelayanan surat umum >>Lihat