Legalisasi


adalah proses pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk memverifikasi keaslian tanda tangan, stempel, atau cap pada dokumen tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan keabsahan hukum pada dokumen agar dapat berlaku di negara lain atau digunakan sebagai dokumen yang sah di mata hukum, dan bukan untuk mengesahkan isi atau tujuan dokumen itu sendiri.

Layanan Legalisasi :

Persyaratan :
  • Surat pengantar Ketua Rukun Tetangga (RT)
  • Fotokopi KTP dan KK atau Identitas pemohon
  • Berkas asli yang dimintakan legalisir
  • Berkas pendukung lainnya

Surat keputusan kepala kelurahan banjarmlati tentang standar pelayanan jenis pelayanan legalisasi >> Lihat